Sistem, Bukan Individu

Jakarta – Untuk menata dan mengembangkan lembaga menjadi organisasi modern, penataan sistem menjadi keharusan. Sistem yang tertata baik, organisasi dapat bertahan terhadap perubahan lingkungan organisasi, baik internal maupun eksternal.

Sebaliknya kalau disandarkan kepada individu, organisasi sangat mudah rapuh. Memang betul, pada periode tertentu, dengan ketokohan dan “kebaikan” individu, harapan untuk pengembangan organisasi dapat diwujudkan, apalagi untuk organisasi yang masih “muda”. Akan tetapi ketika ketokohan itu memudar–yang tentunya terjadi secara alamiah–atau terjadi pergantian ketokohan (pemimpin), harapan pengembangan menjadi kontra-produktif.

Dengan individu, juga rentan kepada intervensi- kepentingan dan subyektivitas. Bila ada perbedaan pendapat, yang melibatkan tokoh, unsur subyektifitas tidak dapat dielakkan. Pelampiasan subyektifitas diarahkan kepada organisasi, walau diungkap dengan segala macam pembenaran dan rasionalitas. Hal-hal yang sudah dibangun dengan baik, kemungkinan kembali pada keadaan mula-mula bisa saja terjadi. Kemandirian organisasi karena ketiadaan sistem, menimbulkan ketergantungan.

Karena itu, untuk membangun organisasi secara modern: akuntabel, transparan, dapat dipercaya, sistem itu sangat penting dan strategis. Inilah yang menjadi acuan dan pedoman bersama. Era sekarang adalah transformasi melalui sistem, bukan ketergantungan individual. (***)

Putusan Prita Bersalah oleh MA: Tidak-konsisten Putusan Pidana dan Perdata

Jakarta – MA memutus bersalah Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.

Putusan pidana ini bertolak belakang dengan putusan Perdata yang dimenangkan Prita. Kasus ini pernah menjadi perhatian publik, yang mampu menggerakan “gerakan-sosial” pengumpulan Koin untuk Prita, berjumlah total Rp 800 juta rupiah.

Kasus pidana ini bermula dari keluhan Prita terhadap pelayanan yang diberikan RS Omni terhadap salah seorang anggota keluarga. Keluhan ini disampaikan melalui email. Keluhan ini oleh pihak RS dianggap sebagai pencemaran nama baik, dan diajukan ke pengadilan.

Oleh PN Tangerang Selatan pengaduan ini tidak terbukti sebagai pencemaran nama baik. Dan karena itu Prita di vonis bebas. Disamping itu, pihak RS juga melaporkan secara perdata, yang juga oleh pengadilan yang sama, tetap memenangkan Prita.

Terhadap putusan ini, baik pidana maupun perdata, pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Untuk kasus perdata, tetap dimenangkan Prita, akan tetapi untuk pidana, pihak MA memutuskan lain. Prita dinyatakan bersalah.

Keputusan berbeda ini menimbulkan persoalan ketidak-pastian keadilan bagi masyarakat, khususnya Prita dan keluarganya. Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama, sebagai benteng akhir keadilan, tetapi hasilnya berbeda. Tentunya ini mengecewakan. Karena itu bisa mengundang penafsiran bermacam-macam (bahkan mungkin di luar koridor hukum) terhadap penegakan hukum di Indonesia bila tidak pembenahan terhadap institusi pengadilan kita. (***)

Wacana Organisasi Masyarakat Nias Barat

Jakarta – Dewasa ini hangat dibicarakan wadah yang mempersatukan masyarakat Nias Barat, khususnya di Jabodetabek. Bagi penggagas gagasan ini mengemukakan argumentasi bahwa daerah Nias Barat salah satu daerah paling miskin dari daerah otonomi baru di Indonesia. Masyarakat baik di daerah Nias maupun di perantauan memiliki potensi besar akan tetapi belum diorganisasikan dengan baik agar menjadi “kekuatan” mengurangi atau menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan selama ini.

Continue reading

Diakonia PGI: Dalam rangka Bukan Oikumene

Jakarta – Pada bulan Oikumene, yang disepakati dalam bulan lahirnya–25 Mei– Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (dahulu Dewan Gereja di Indonesia), diselenggarakan sejumlah kegiatan. Salah satu diantaranya adalah penyampaian kegiatan oikumene yang difasilitasi oleh PGI, dengan memanfaatkan Siaran Mimbar Agama Kristen di TVRI Stasiun Jakarta.

Continue reading

Konferensi Studi dan Kongres GAMKI IX di Wisma Kinasih

Caringin – Kemarin 18 Mei sampai 21 Mei 2011 secara resmi Konferensi Studi dan Kongres IX dimulai, dibuka secara resmi bersama komponen organisasi GAMKI sendiri, yaitu Panitia, DPP, MPO, “senior” GAMKI. Tidak ada pejabat pemerintah dan gereja yang hadir dan memberi sambutan.

Continue reading

Design a site like this with WordPress.com
Get started