Jalan Berliku Mengembalikan Daulat Rakyat
Solo – Pada akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, disingkat Perppu tentang Pilkada Langsung. Perppu ini disebutkan jauh lebih lengkap dari UU tentang hal yang sama sebelumnya yang diusulkanan Fraksi Demokrat “Pilkada Langsung dengan 10 Perbaikan”, yang ditolak menjadi salah satu opsi, dan menjadi kontroversi karena fraksi ini memilih walk out waktu pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR Pengesahan UU Pilkada Tidak Langsung.