Zakat dan Sumbangan Agama Mengurangi Pajak Penghasilan
Jakarta – Salah satu hambatan warga negara menyumbang program kemanusiaan adalah tidak ada insentif dari pemerintah. Nah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010, diharapkan hambatan ini bisa teratasi.
Sebenarnya insentif ini bukan hal baru. Bagi negara2 Eropa dan USA, sumbangan kemanusiaan dapat mengurangi pajak. Agak terlambat memang di Indonesia memberlakukan hal ini. Tetapi tidak apa-apa, sebab persoalan kemanusiaan: kemiskinan (pendapatan), kesehatan dan pendidikan, masih relatif tinggi di Indonesia dibandingkan negara2 ASEAN sekalipun. Para aktivis kemanusiaan harus menyambut gembira kebijakan ini.
Orang menyumbang untuk kemanusiaan memiliki banyak motif, antara lain motif ke surga (memuluskan jalan menuju kedamaian), ucapan syukur karena berkat yang diperoleh), ingin dikenang dan diakui(kebutuhan emosional), dan mendapatkan imbalan lain (transaksional), serta “paksaan” dari pemerintah bagi perusahaan untuk menyisihkan dana untuk kegiatan sosial(coorporate social responsibility). Bagi para aktivis harus mengidentifikasi dan menganalisis ini di dalam menggalang dana kemanusiaan. Dengan ketentuan ini, aktivis mendapatkan alternatif untuk penggalangan dana.
Namun demikian PP ini mengamanatkan, Peraturan Menteri Keuangan untuk menjamin kebijakan ini berjalan efektif. Ini juga harus ditunggu, bahkan kalau perlu diadvokasi. Dengan demikian upaya perjuangan kemanusiaan akan lebih banyak lagi dan rakyat mendapatkan kesejahteraan.
Bagi para aktivis (atau lembaga kemanusiaan) penggalangan dana harus memiliki strategi dan rencana yang sistimatis. Disamping itu perlu memperhatikan accoutability dan transparancy serta administrasi yang baik juga. Bila itu tidak ada, maka kepercayaan untuk mendapatkan sumbangan berikutnya akan terus menurun, artinya tidak dipercaya lagi. (***)
No trackbacks yet.