Zakat dan Sumbangan Agama Mengurangi Pajak Penghasilan
Jakarta – Salah satu hambatan warga negara menyumbang program kemanusiaan adalah tidak ada insentif dari pemerintah. Nah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010, diharapkan hambatan ini bisa teratasi.
Sebenarnya insentif ini bukan hal baru. Bagi negara2 Eropa dan USA, sumbangan kemanusiaan dapat mengurangi pajak. Agak terlambat memang di Indonesia memberlakukan hal ini. Tetapi tidak apa-apa, sebab persoalan kemanusiaan: kemiskinan (pendapatan), kesehatan dan pendidikan, masih relatif tinggi di Indonesia dibandingkan negara2 ASEAN sekalipun. Para aktivis kemanusiaan harus menyambut gembira kebijakan ini.