Archive for July, 2011

Putusan Prita Bersalah oleh MA: Tidak-konsisten Putusan Pidana dan Perdata

Jakarta – MA memutus bersalah Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.

Putusan pidana ini bertolak belakang dengan putusan Perdata yang dimenangkan Prita. Kasus ini pernah menjadi perhatian publik, yang mampu menggerakan “gerakan-sosial” pengumpulan Koin untuk Prita, berjumlah total Rp 800 juta rupiah.

Kasus pidana ini bermula dari keluhan Prita terhadap pelayanan yang diberikan RS Omni terhadap salah seorang anggota keluarga. Keluhan ini disampaikan melalui email. Keluhan ini oleh pihak RS dianggap sebagai pencemaran nama baik, dan diajukan ke pengadilan.

Oleh PN Tangerang Selatan pengaduan ini tidak terbukti sebagai pencemaran nama baik. Dan karena itu Prita di vonis bebas. Disamping itu, pihak RS juga melaporkan secara perdata, yang juga oleh pengadilan yang sama, tetap memenangkan Prita.

Terhadap putusan ini, baik pidana maupun perdata, pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Untuk kasus perdata, tetap dimenangkan Prita, akan tetapi untuk pidana, pihak MA memutuskan lain. Prita dinyatakan bersalah.

Keputusan berbeda ini menimbulkan persoalan ketidak-pastian keadilan bagi masyarakat, khususnya Prita dan keluarganya. Keputusan ini dikeluarkan oleh lembaga yang sama, sebagai benteng akhir keadilan, tetapi hasilnya berbeda. Tentunya ini mengecewakan. Karena itu bisa mengundang penafsiran bermacam-macam (bahkan mungkin di luar koridor hukum) terhadap penegakan hukum di Indonesia bila tidak pembenahan terhadap institusi pengadilan kita. (***)

Design a site like this with WordPress.com
Get started