Periode Plt Nias Barat Berakhir
Jakarta – Periode Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat akan berakhir tanggal 26 Mei mendatang. Sesuai mandat, penunjukkan Plt berlaku untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi, sebelum didapatkan Bupati definitf, hasil Pilkada, sebagaimana diamanatkan UU.
Sebagaimana diketahui, pada waktu pemekaran diundangkan. Kepemimpinan daerah diangkat atau ditunjuk oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Pemimpin itu disebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tiga tugas Plt, yaitu mempersiapkan infra-struktur pemerintah kabupaten (struktur dan personil), fungsionalisasi DPRD, dan mempersiapkan Pilkada. Untuk tugas yang terakhir, dimaksudkan untuk mendapatkan Bupati definitif, legitimate dan dipilih masyarakat (perwujudan demokrasi dari masyarakat).
Plt Bupati Nias Barat adalah Faduhusi Daeli, PNS yang bertugas di Kabupaten Nias Selatan. Hampir 1 tahun melaksanakan tugas tersebut. Pada tanggal 26 Mei mendatang genap 1 tahun tugas itu diemban. Maka Mendagri harus mengangkat Plt lagi, karena praktis tugas yang sudah selesai adalah penetapan infra-struktur kabupaten. DPRD dan Pilkada belum selesai.
Kasak-kusuk usulan terhadap Plt sudah mulai terasa, khususnya bagi para kandidat (bersama Tim Sukses) yang akan maju dalam Pilkada–yang direncanakan–pada bulan Oktober mendatang. Dalam benak para kandidat, plt yang terpilih diharapkan mendapatkan “keuntungan” suasana kondusif pada saat Pilkada tersebut.
Disini persoalannya konflik interest ini, sering kali tidak membantu masyarakat menetukan pilihan secara rasional, karena dipengaruhi oleh suasana seperti itu. Itu yang harus diingatkan masyarakat. (***)
No trackbacks yet.