Archive for April 25th, 2010

Periode Plt Nias Barat Berakhir

Jakarta – Periode Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat akan berakhir tanggal 26 Mei mendatang. Sesuai mandat, penunjukkan Plt berlaku untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi, sebelum didapatkan Bupati definitf, hasil Pilkada, sebagaimana diamanatkan UU.

Sebagaimana diketahui, pada waktu pemekaran diundangkan. Kepemimpinan daerah diangkat atau ditunjuk oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Pemimpin itu disebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tiga tugas Plt, yaitu mempersiapkan infra-struktur pemerintah kabupaten (struktur dan personil), fungsionalisasi DPRD, dan mempersiapkan Pilkada. Untuk tugas yang terakhir, dimaksudkan untuk mendapatkan Bupati definitif, legitimate dan dipilih masyarakat (perwujudan demokrasi dari masyarakat).

Continue reading

Design a site like this with WordPress.com
Get started